KESATU :
Bahwa Terdakwa ANDENI MUSLIM BIN RUSDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita, Saksi Korban REZA ALFIRANDI BIN RUSDI sedang pergi ke Jl Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk membeli makanan kucing. Dimana pada saat itu, sepeda motor milik Saksi Korban REZA ditinggalkan di dalam rumah dan seperti biasanya setiap kali Saksi Korban REZA pergi, sepeda motor tersebut dititipkan oleh Saksi Korban REZA kepada Orangtua Saksi Korban REZA yakni Saksi NURAENI yang saat itu berada di rumah bersama Terdakwa ANDENI. Beberapa saat kemudian, Saksi NURAENI juga pergi meninggalkan rumah untuk menonton Perayaan Tujuh Belas Agustus di Jl. Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng yang lokasi tidak jauh dari rumah.
- Kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Saksi NURAENI pulang ke rumah lalu Terdakwa ANDENI meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA FINO warna hitam kuning dengan nomor polisi DD 5073 FI kepada Saksi NURAENI, sebab saat itu Saksi Korban REZA belum berada di rumah dan sepeda motor tersebut selalu dititipkan oleh Saksi Korban REZA kepada Saksi NURAENI jika Saksi Korban REZA sedang keluar. Setelah meminjam sepeda motor tersebut, Terdakwa ANDENI pun pergi meninggalkan rumah mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban REZA. Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa ANDENI, Terdakwa ANDENI menggadai sepeda motor untuk membayar utang dan bermain judi online, dimana saat itu Terdakwa ANDENI mencari informasi titip gadai di Facebook dan saat itu Terdakwa ANDENI menemukan seseorang bernama ILO (Daftar Pencarian Orang) yang bersedia menerima gadai. Selanjutnya Terdakwa ANDENI menuju ke Kabupaten Bulukumba untuk menemui ILO (DPO) untuk menggadai sepeda motor milik Saksi Korban REZA dengan harga gadai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan kesepakatan dapat ditebus kembali dengan menambah uang sejumlah uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kemudian sekira pukul 14.00 wita, Saksi Korban REZA pulang ke rumah lalu Saksi NURAENI menyampaikan bahwa sepeda motor milik Saksi Korban REZA sedang dipinjam oleh Terdakwa ANDENI. Akan tetapi hingga malam hari Terdakwa ANDENI tidak kunjung pulang ke rumah dan mengembalikan sepeda motor milik Saksi Korban REZA sehingga Saksi NURAENI meminta Saksi Korban REZA untuk mencari Terdakwa ANDENI, tetapi pada saat itu handphone milik Terdakwa ANDENI sudah tidak aktif kemudian Saksi Korban REZA pun pergi mencari keberadaan Terdakwa ANDENI namun tidak kunjung ditemukan.
- Selanjutnya berselang 3 (tiga) hari setelah kejadian, Terdakwa ANDENI baru mengirimkan pesan kepada Saksi Korban REZA bahwa sepeda motor milik Saksi Korban REZA sudah digadaikan oleh Terdakwa ANDENI. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Korban REZA memberitahu Saksi NURAENI bahwa Terdakwa ANDENI tanpa izin telah menggadai sepeda motor milik Saksi Korban REZA sehingga Saksi NURAENI menyuruh Saksi Korban REZA untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDENI, Saksi Korban REZA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ANDENI MUSLIM BIN RUSDI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wita, Saksi Korban REZA ALFIRANDI BIN RUSDI sedang pergi ke Jl Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng untuk membeli makanan kucing. Dimana pada saat itu, sepeda motor milik Saksi Korban REZA ditinggalkan di dalam rumah dan seperti biasanya setiap kali Saksi Korban REZA pergi, sepeda motor tersebut dititipkan oleh Saksi Korban REZA kepada Orangtua Saksi Korban REZA yakni Saksi NURAENI yang saat itu berada di rumah bersama Terdakwa ANDENI. Beberapa saat kemudian, Saksi NURAENI juga pergi meninggalkan rumah untuk menonton Perayaan Tujuh Belas Agustus di Jl. Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng yang lokasi tidak jauh dari rumah.
- Kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Saksi NURAENI pulang ke rumah lalu Terdakwa ANDENI meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA FINO warna hitam kuning dengan nomor polisi DD 5073 FI kepada Saksi NURAENI, sebab saat itu Saksi Korban REZA belum berada di rumah dan sepeda motor tersebut selalu dititipkan oleh Saksi Korban REZA kepada Saksi NURAENI jika Saksi Korban REZA sedang keluar. Dimana saat itu Terdakwa ANDENI mengatakan kepada Saksi NURAENI “KU PAKAI INI MOTOR PERGI KURIR” lalu Saksi NURAENI bertanya “MAU KURIR DIMANA?” lalu Terdakwa ANDENI menjawab “DEKAT JI DI JALAN JAGUNG JI”. Akhirnya atas perkataan tersebut, Terdakwa berhasil pergi dari rumah membawa sepeda motor milik Saksi Korban REZA. Akan tetapi Terdakwa ANDENI tidak menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja sebagai kurir tetapi justru digadaikan oleh Terdakwa ANDENI untuk membayar utang dan bermain judi online, dimana saat itu Terdakwa ANDENI mencari informasi titip gadai di Facebook dan saat itu Terdakwa ANDENI menemukan seseorang bernama ILO (Daftar Pencarian Orang) yang bersedia menerima gadai. Selanjutnya Terdakwa ANDENI menuju ke Kabupaten Bulukumba untuk menemui ILO (DPO) untuk menggadai sepeda motor milik Saksi Korban REZA dengan harga gadai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan kesepakatan dapat ditebus kembali dengan menambah uang sejumlah uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kemudian sekira pukul 14.00 wita, Saksi Korban REZA pulang ke rumah lalu Saksi NURAENI menyampaikan bahwa sepeda motor milik Saksi Korban REZA sedang dipinjam oleh Terdakwa ANDENI untuk berkerja sebagai kurir di jalan jagung. Akan tetapi hingga malam hari Terdakwa ANDENI tidak kunjung pulang ke rumah dan mengembalikan sepeda motor milik Saksi Korban REZA sehingga Saksi NURAENI meminta Saksi Korban REZA untuk mencari Terdakwa ANDENI, tetapi pada saat itu handphone milik Terdakwa ANDENI sudah tidak aktif kemudian Saksi Korban REZA pun pergi mencari keberadaan Terdakwa ANDENI namun tidak kunjung ditemukan.
- Selanjutnya berselang 3 (tiga) hari setelah kejadian, Terdakwa ANDENI baru mengirimkan pesan kepada Saksi Korban REZA bahwa sepeda motor milik Saksi Korban REZA sudah digadaikan oleh Terdakwa ANDENI kepada seseorang bernama ILO (Daftar Pencarian Orang) di Kabupaten Bulukumba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Korban REZA memberitahu Saksi NURAENI bahwa Terdakwa ANDENI tanpa izin telah menggadai sepeda motor milik Saksi Korban REZA sehingga Saksi NURAENI menyuruh Saksi Korban REZA untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDENI, Saksi Korban REZA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|