INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.P/2024/PN Ban | Amri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Amri tempat lahir Bantaeng, 12 September 2001 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303021209010003 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022807220006 diubah tanggal lahir menjadi 12 September 2004 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Pemohon nomor: M-SMK/13-3/1238396
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |