INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Ban | 1.NILLANG 2.USMAN 3.ARIYANTO 4.SUDI 5.ROSNI 6.WARNI |
1.NASMIATY 2.NASRIANY 3.NASBAETI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Ban | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 10 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 176.000.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) terhadap Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II dan III telah melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah milik Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI seluas kurang lebih 4,15 Ha Persil No. 1 DV Kohir No. 278 CI adalah tidak sah dan melawan hukum.
4. Menyatakan secara sah tanah kebun seluas kurang lebih 4,15 Ha Persil No. 1 DV Kohir No. 278 CI adalah benar milik Para Ahli Waris I, II, III, IV, V, dan VI yang harus dikembalikan kepemilikan dan pengelolaannya kepada Para Penggugat I, II, III,IV, V, dan VI selaku Ahli Waris dari Alm. Rahmatollah anak dari Alm. Sarong Panji dan Almh. Bainon M.
5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menghentikan segala aktifitas berkebun/bercocok tanam, di atas lahan tanah kebun tersebut yang seluas kurang lebih 4,15 Ha.
6. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar Ganti rugi secara materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 76.000.000.000,- (tujuh puluh enam milyar rupiah) kepada Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Para Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Keputusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
9. Menghukum Para Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
