Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Ban 1.NILLANG
2.USMAN
3.ARIYANTO
4.SUDI
5.ROSNI
6.WARNI
1.NASMIATY
2.NASRIANY
3.NASBAETI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NILLANG
2USMAN
3ARIYANTO
4SUDI
5ROSNI
6WARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ALFIANSYAHNILLANG
2AHMAD ALFIANSYAHUSMAN
3AHMAD ALFIANSYAHARIYANTO
4AHMAD ALFIANSYAHSUDI
5AHMAD ALFIANSYAHROSNI
6AHMAD ALFIANSYAHWARNI
Tergugat
NoNama
1NASMIATY
2NASRIANY
3NASBAETI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 176.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) terhadap Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II dan III telah melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah milik Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI seluas kurang lebih  4,15 Ha Persil No. 1 DV Kohir No. 278 CI adalah tidak sah dan melawan hukum.
4. Menyatakan secara sah tanah kebun  seluas kurang lebih 4,15 Ha Persil No. 1 DV Kohir No. 278 CI adalah benar milik Para Ahli Waris I, II, III, IV, V, dan VI yang harus dikembalikan kepemilikan dan pengelolaannya kepada Para Penggugat I, II, III,IV, V, dan VI selaku Ahli Waris dari Alm. Rahmatollah anak dari Alm. Sarong Panji dan Almh. Bainon M.
5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menghentikan segala aktifitas berkebun/bercocok tanam,  di atas lahan tanah kebun tersebut yang seluas kurang lebih 4,15 Ha. 
6. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar Ganti rugi secara materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 76.000.000.000,- (tujuh puluh enam milyar rupiah) kepada Para Penggugat I, II, III, IV, V, dan VI secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Para Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Keputusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
9. Menghukum Para Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak