Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.676.830,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 62.222.200,- ( ENAM PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA PULUH DUA RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 16.454.630,- ( ENAM BELAS JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|