Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Ban SAHARUDDIN BIN H RODDING 1.Hj. A Novrita Langgara Alias Kr. Rita
2.Karaeng Cawang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHARUDDIN BIN H RODDING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF AKBAR SAFRILUDIN, S.H.SAHARUDDIN BIN H RODDING
Tergugat
NoNama
1Hj. A Novrita Langgara Alias Kr. Rita
2Karaeng Cawang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Utang tertanggal 19 Juli 2025 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I memiliki Hutang kepada Penggugat Selaku Ahli Waris Alm. H Rodding sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan tindakan wanprestasi/Cidera Janji dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat selaku Ahli Waris Alm. H Rodding;
5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan Pembayaran Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara langsung setelah Putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu, Tergugat I tidak menyelesaikan Pembayaran Hutang Tergugat sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Meletakkan sita jaminan atas tanah yang teletak di Desa/Kelurahan Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 962 atas nama Pemegang Hak HJ. A. NOVRITA LANGGARA;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak