INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2024/PN Ban | Husna | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Husna tempat lahir Bantaeng, tanggal 05 Januari 2004 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu keluarga (KK) Nomor : 7303040107160001, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-21112024-0011 dan diubah tanggal lahirnya menjadi 12 November 2007 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: MI-13/210000034
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |