Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Ban Lukman S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lukman S.E
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jalan Pelita, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng pada tanggal 09 Februari 1985 telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama Amiruddin Bin Bengnga’ karena sakit dan di kebumikan di TPU Panaikang, Kota Makassar.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Amiruddin Bin Bengnga’  tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak