Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Ban HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kasat Reskrim Polres Bantaeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2020/PN Ban
Pemohon
NoNama
1HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kasat Reskrim Polres Bantaeng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penetapan sebagai Tersangka dan Surat Pernyataan Pengakuan dan diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan Pemohon atas nama HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE;

4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian keseluruhnya sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;

5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa (koran) Bantaeng selama 2 (dua) hari berturut-turut;

6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

Dan/atau : Jika sekiranya Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya