Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Ban HARLINA. SB, S.H. ASRI Als. BONENG Bin TAMMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2406/P.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI Als. BONENG Bin TAMMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa ASRI Alias BONENG BIN TAMMU (selanjutnya disebut Terdakwa ASRI), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Saksi Korban A SAEPUDDIN Alias PUDDING di Kampung Ujung Pangi Kelurahan Gantarangkeke Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 03.50 WITA, Terdakwa ASRI sedang berada di depan rumah Saksi MUHAMMAD TAKDIR Alias TAKDIR di Kampung Sarroanging Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng, tidak lama kemudian seseorang yang bernama RANI (Daftar Pencarian Orang / DPO) melintas menggunakan sepeda motor dan Terdakwa ASRI pun memanggil dan meminta RANI untuk singgah. Setelah RANI berhenti, Terdakwa ASRI kemudian mengatakan "SAYA MAU CARI MOTOR, ANTAR SAJA SAYA yang dijawab oleh RANI "SAYA ANTAR SAJA NAH" lalu keduanya berboncengan dimana RANI yang mengendarai sepeda motor tersebut. Saat melintas di depan rumah Saksi Korban A SAEPUDDIN Alias PUDDING yang berada di Kampung Ujung Pangi Kelurahan Gantarangkeke Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, Terdakwa ASRI memperhatikan kondisi sekitar rumah korban yang tampak sepi dan jaraknya tidak terlalu berdekatan dengan rumah warga lainnya. Melihat situasi tersebut, Terdakwa ASRI meminta RANI untuk berhenti dan berkata "PERGI MAKO BIAR SAYA YANG MASUK sehingga RANI pergi meninggalkan Terdakwa ASRI di lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa ASRI berjalan masuk ke area halaman rumah Saksi Korban A. SAEPUDDIN dengan tujuan memeriksa satu per satu jendela rumah tersebut. Saat memeriksa jendela depan, Terdakwa Asri mendapati bahwa salah satu jendela yaitu jendela yang terletak di sisi kanan pintu masuk di teras depan rumah dalam keadaan terbuka. Melihat kondisi tersebut, Terdakwa Asri kemudian membuka daun jendela lebih lebar hingga seluruh tubuhnya dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa ASRI memperhatikan situasi sekitar kemudian berjalan dari arah ruang tamu menuju ke bagian belakang rumah, tempat di mana sepeda motor disimpan. Sesampainya di ruangan tempat penyimpanan sepeda motor, Terdakwa ASRI tidak langsung mengambil motor tersebut namun terlebih dahulu memeriksa salah satu kamar yang pintunya dalam keadaan tertutup. Saat Terdakwa ASRI mendorong pintu kamar tersebut secara perlahan, Terdakwa ASRI kemudian mengintip ke dalam kamar dan melihat bahwa tidak ada orang yang sedang tidur di dalamnya. Selanjutnya, Terdakwa ASRI masuk ke kamar tersebut dan memeriksa meja yang berada di dekat pintu kamar. Saat memeriksa meja tersebut Terdakwa ASRI melihat sebuah kunci sepeda motor terletak di atas meja. Terdakwa ASRI pun langsung mengambil kunci tersebut dan keluar dari kamar. Setelah berada di luar kamar, Terdakwa ASRI mencoba mencocokkan kunci tersebut karena saat itu ada 2 (dua) unit motor yang terparkir. Setelah dicocokkan, kunci tersebut ternyata sesuai dengan salah satu sepeda motor yang ada yakni sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah-krem dengan Nomor Polisi DD 2824 FE. Lalu Terdakwa ASRI berjalan menuju pintu samping rumah dan melihat bahwa kunci pintu samping tergantung di lubang kunci, sehingga Terdakwa ASRI dapat membuka pintu samping tersebut, kemudian mengambil motor sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah-krem dengan Nomor Polisi DD 2824 FE  dan mendorongnya keluar melalui pintu samping rumah Saksi Korban A. SAEPUDDIN Alias PUDDING.
  • Bahwa pada waktu yang bersamaan, Saksi RAHMAWATI Alias RAHMA terbangun karena mendengar suara seperti seseorang sedang membuka pintu samping rumah. Saksi RAHMAWATI kemudian keluar dari kamar dan saat berada di depan pintu kamar, Saksi RAHMAWATI melihat Terdakwa ASRI sedang mendorong sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah-krem dengan Nomor Polisi DD 2824 FE keluar melalui pintu samping rumah yang sudah terbuka. Melihat kejadian tersebut, Saksi RAHMAWATI langsung berteriak “ADA PENCURI MOTOR”. Mendengar teriakan itu, Terdakwa ASRI segera menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri keluar dari halaman rumah Saksi Korban A. SAEPUDDIN. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, Terdakwa ASRI menuju ke sebuah hutan yang masih berada di wilayah Dampang, kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam hutan selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa ASRI kembali ke lokasi hutan tempat Terdakwa ASRI menyembunyikan sepeda motor tersebut. Setelah mengambil sepeda motor itu, Terdakwa ASRI membawanya ke Kampung Pico Kelurahan Gantarangkeke Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya ke salah satu rumah kebun yang terletak di samping sekolah. Di tempat itu, Terdakwa Asri kembali menyembunyikan motor hasil curian tersebut dengan menutupnya menggunakan terpal berwarna biru, kemudian meninggalkan lokasi tersebut
  • Bahwa Terdakwa ASRI tidak memiliki izin dari Saksi Korban A. SAEPUDDIN Alias PUDDING selaku pemilik sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah-krem dengan Nomor Polisi DD 2824 FE untuk mengambil sepeda motor tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa ASRI Alias BONENG BIN TAMMU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya