Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Ban HAGAI NALINTA., S.H ARMAN BIN TAKDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-952/P.4.17/Eku.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAGAI NALINTA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN BIN TAKDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ARMAN BIN TAKDIR (selanjutnya disebut Terdakwa ARMAN), pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira jam 13.30  wita atau setidak-tidaknya bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya Area Taman Bermain Pantai Seruni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi Korban ALFIAN Bin SATTUNI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira Pukul 12.50 WITA, setelah Terdakwa ARMAN selesai melaksanakan Shalat Jumat, Terdakwa Arman menuju ke Pantai Seruni menggunakan Sepeda Motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa ARMAN singgah ke dalam area Taman Bermain karena melihat Saksi RIKA (Pacar dari Saksi ANJAS) sedang duduk bersama temannnya.
  • Selanjutnya disaat bersamaan, Saksi Korban ALFIAN bersama Saksi NILAN SARI dan teman-temannya melihat Terdakwa ARMAN sedang berada di dalam Area Taman Pantai Seruni, lalu saat itu Saksi NILAN teringat dengan perkataan yang sebelumnya disampaikan oleh Terdakwa ARMAN kepada Saksi NILAN bahwa Saksi Korban ALFIAN akan dihabisi oleh Terdakwa ARMAN kemudian Saksi NILAN menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Korban ALFIAN.
  • Setelah mendengar hal tersebut, Saksi Korban ALFIAN bersama Saksi NILAN SARI mendatangi Terdakwa ARMAN untuk menanyakan maksud dari perkataan yang disampaikan Terdakwa ARMAN kepada Saksi NILAN. Setelah itu Saksi Korban ALFIAN berkata kepada Terdakwa ARMAN ”KENAPA KAMU MENCARI SAYA?”, lalu  Terdakwa ARMAN mengelak dan mengatakan kepada Saksi Korban ALFIAN ”SAYA TIDAK PERNAH MENCARI ANDA”, kemudian Saksi Korban mempertegas pertanyaannya kepada Terdakwa ARMAN namun saat itu Terdakwa ARMAN tetap menyangkal setelah itu Saksi Korban ALFIAN tersulut emosi dan langsung memukul dada dan tangan kiri Terdakwa ARMAN, sehingga Terdakwa ARMAN lari dan meninggalkan sepeda motornya di tempat tersebut kemudian Terdakwa dibonceng pulang ke rumah menggunakan ojek/kurir .
  • Selanjutnya sekira Pukul 13.00 WITA, ketika masih dalam perjalanan menuju ke rumah, Terdakwa ARMAN bertemu dengan Saksi RANDY (dituntut dalam Berkas Perkara terpisah), Saksi ANGGA dan Saksi ANJAS di depan Gudang Spandek Baja Lestari tepatnya di Jalan Pahlawan Kp. Beloparang Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor ojek/kurir yang ditumpanginya dan menghentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Saksi RANDY, Saksi ANGGA, dan Saksi ANJAS, lalu Terdakwa ARMAN meminta tolong kepada Saksi RANDY, Saksi ANGGA, dan Saksi ANJAS untuk diantar pulang menuju rumah Terdakwa ARMAN untuk ganti baju lalu diantar kembali ke Taman Bermain Pantai Seruni untuk mengambil sepeda motor Terdakwa ARMAN yang tertinggal disana.
  • Sesampainya di rumah, Terdakwa ARMAN memanggil Saksi RANDY masuk kedalam rumah, sementara itu Saksi ANGGA dan Saksi ANJAS tetap menunggu di depan rumah, setelah itu Terdakwa ARMAN menyampaikan kepada Saksi RANDY bahwa Saksi Korban ALFIAN telah memukul Terdakwa ARMAN di Area Taman Bemain Pantai Seruni sehingga timbul niat dari Terdakwa ARMAN untuk membalas perbuatan Saksi Korban ALFIAN.
  • Mendengar hal tersebut, Saksi RANDY juga ingin turut serta membalas perbuatan Saksi Korban ALFIAN kepada Terdakwa ARWAN kemudian Saksi RANDY pun meminta 1 (satu) Batang Ketapel dan 2 (dua) Batang anak Panah (Busur) milik Terdakwa ARMAN, yang kemudian Saksi RANDY menyelipkan pada celana bagian depan miliknya, kemudian Terdakwa ARMAN mengambil 1 (satu) bilah Parang kemudian menyelipkan di Pinggang sebelah kiri Terdakwa ARMAN.
  • Kemudian Terdakwa ARMAN bersama Saksi RANDY, Saksi ANJAS, dan Saksi ANGGA berboncengan menuju Taman Bermain Pantai Seruni, namun saat melintas di Lampu merah Kp. Tanga-Tanga, Terdakwa ARMAN melihat Saudara HENDRA kemudian Terdakwa ARMAN menghentikan Sepeda Motor milik Saudara HENDRA dan meminta Saudara HENDRA untuk mengantar Terdakwa ARMAN menuju Area Taman Bemain Pantai Seruni.
  • Sesampainya disana, sekira Pukul 13.30 WITA tepatnya di Lapangan Basket Area Taman Bermain Pantai Seruni, Terdakwa ARMAN, Saksi RANDY, Saksi ANGGA dan Saksi ANJAS turun dari seoeda motor kemudian langsung mendatangi Saksi Korban ALFIAN lalu Terdakwa ARMAN mencabut 1 (satu) Bilah Parang dari pinggang kirinya dan menghunuskan 1 (satu) Bilah Parang tersebut ke arah Saksi Korban ALFIAN, lalu Saksi Korban ALFIAN langsung menghindar dan berlari ke depan Rumah makan Warung Biru tetapi saat itu Saksi Korban ALFIAN terjatuh di depan Rumah makan Warung Biru sehingga Terdakwa ARMAN berhasil mengejar Saksi Korban ALFIAN lalu ketika berada di belakang Saksi Korban ALFIAN, Terdakwa ARMAN langsung mengayunkan Parang Terdakwa ARMAN ke arah Punggung Saksi Korban ALFIAN sebanyak 1 (satu) kali kemudian Saksi Korban ALFIAN berdiri dan kembali berlari menghindar hingga kembali masuk ke dalam Area Taman Bermain Pantai Seruni kemudian Terdakwa ARMAN juga mengejar Saksi Korban ALFIAN. Bahwa setelah berada di dalam Area Taman Bermain Pantai seruni, Saksi Korban ALFIAN kembali terjatuh sehingga ketika Terdakwa ARMAN berada di samping kanan Saksi Korban ALFIAN, Terdakwa ARMAN langsung menikam Saksi Korban ALFIAN dengan parang milik Terdakwa ARMAN sebanyak 1 (satu) kali ke pinggang sebelah kanan Saksi Korban ALFIAN, lalu kemudian Terdakwa ARMAN menebaskan Parang Terdakwa ARMAN tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke punggung sebelah kanan atas Saksi Korban ALFIAN dan di waktu yang hampir bersamaan Terdakwa ARMAN mendengar suara tembakan dari salah seorang Anggota Resmob yang kala itu datang ke Area Taman Bermain Pantai Seruni, sehingga membuat Terdakwa ARMAN bersama dengan Saksi RANDY langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng No. 000.53.1 / 438 / RSUD - AM tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. FARLIS DELIANA WAHAB selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. ALFIAN BIN SATTUNI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
  1. Luka tusuk pada pinggang kanan, ukuran Panjang 3cm, Lebar 1 cm, dan Dalam 1,5 cm.
  2. Luka lecet pada punggung kanan atas dengan ukuran Panjang 2,5 cm, dan Lebar  0,2 cm..

Kesimpulan

:

keadaan tersebut di akibatkan oleh Trauma Tajam atau Persentuhan dengan Benda Tajam

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya