INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2025/PN Ban | Main bin Jaja | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Main bin Jaja tempat lahir Bantaeng, 12 Februari 2001 sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir Pemohon diubah menjadi Ismail bin Jaja tempat lahir Bantaeng, 12 Juni 2003 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: DN-19 Dd 0070490;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama dan tanggal tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |