INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2024/PN Ban | 1.Hariyanto Soemarsono 2.Onny Suryono 3.Reski utari ningsih |
Soewarno S | Penyerahan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2024/PN Ban | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Perlawanan Pelawan/Pembantah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan/Pembantah yang benar/jujur;
3. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 663 m2 (enam ratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan NOPT/SPPT :001-00116.0, 001-0115.0, 001-0014.0, 001-0013.0, 001-0012.0 yang terletak di jalan Manngga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng berikut bangunan diatasnya terdiri atas 4 (empat) unit rumah dan 1 (unit) lagi dijadikan sebagai tempat penjual kayu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebalah Utara : Setapak;
- Sebelah Timur : Poros Jalan Mangga, Toko Gembira dan
Ruko Baba Anging;
- Sebelah Selatan : Ruko Baba Anging, Rumah Hj. Rahmawati,
Rumah Suka, Rumah Ati, dan Rumah Yoyo.
- Sebelah Barat : Tanah Alm. Kadir Hamma.
4. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang diletakkan atas objek sengketa;
5. Menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 1/Eks/Pen.Pdt/2024/PN..Ban, tentang Penetapan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Ban. Tanggal 21 oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 199/PDT/2022/PT MKS. Tanggal 29 Agustus 2022 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1132/K/Pdt/2023 tanggal 12 Juni 2023.
ATAU
6. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 1/Eks/Pen.Pdt/2024/PN..Ban, dan berikut segala surat yang dikeluarkan sebagai turunannya termasuk dan tidak terbatas terhadap Berita Acara Eksekusi tanggal 20 mei 2024.
7. Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Muia, Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ naar billijkheid). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |