Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Ban Salma Dg Ngai Binti Makkarasan 1.Basri Bin Samaila
2.Abd. Rahman Bin Samaila
3.Syamsia Binti Samaila
4.Syamsuddin Bin Samaila
5.Ramlang Bin Midong
6.Sangsu Bin Ti'rang
7.Samad Bin H. Sunai
8.Thamrin Bin Basir
9.Upa
10.Puddin Bin Sampara
11.Hasbullah
12.Haris
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1Salma Dg Ngai Binti Makkarasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NURFAJRI, SHiSalma Dg Ngai Binti Makkarasan
Tergugat
NoNama
1Basri Bin Samaila
2Abd. Rahman Bin Samaila
3Syamsia Binti Samaila
4Syamsuddin Bin Samaila
5Ramlang Bin Midong
6Sangsu Bin Ti'rang
7Samad Bin H. Sunai
8Thamrin Bin Basir
9Upa
10Puddin Bin Sampara
11Hasbullah
12Haris
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHBasri Bin Samaila
2ZAMZAM, SHAbd. Rahman Bin Samaila
3ZAMZAM, SHSyamsia Binti Samaila
4ZAMZAM, SHSyamsuddin Bin Samaila
5ZAMZAM, SHRamlang Bin Midong
6ZAMZAM, SHSangsu Bin Ti'rang
7ZAMZAM, SHSamad Bin H. Sunai
8ZAMZAM, SHThamrin Bin Basir
9ZAMZAM, SHUpa
10ZAMZAM, SHPuddin Bin Sampara
11ZAMZAM, SHHasbullah
12ZAMZAM, SHHaris
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum yaitu:
2.1 Sebidang tanah yang terletak di kampung Banna Dusun Katapang Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng dengan luas 20 Ha berdasarkan nomor 392 C1 atas nama Makkarasang Bin Tallassi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan sungai
- Utara berbatasan dengan sawah milik H. Syamsuddin Seng
- Barat berbatasan dengan jalan
- Selatan berbatasan dengan tanah dan rumah milik Samad
Adalah milik Almarhum Makkarasang (Ayah Penggugat) berdasarkan nomor 392 C1
2.2 Sebidang tanah sawah yang terletak di Kampung Banna Dusun Katapang Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng dengan luas 11 Ha berdasarkan  nomor 392 C1 atas nama Makkarasang Bin Tallassi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan Saluran air
- Utara berbatasan dengan saluran air 
- Barat berbatasan dengan sungai
- Selatan berbatasan dengan sawah H. Hadamang
Adalah milik Almarhum Makkarasang (Ayah Penggugat) berdasarkan nomor 392 C1
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat  dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa I dan II tersebut kepada Penggugat/ Ahli Waris Makkarasang adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
4. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa I dan II dalam keadaan bebas dan kosong kepada  Penggugat tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan berubahnya status kepemilikan Penggugat sebagai ahli waris Almarhum Makkarasang adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas objek sengketa I dan II adalah sah dan berharga;
7. Menghukum  Para Tergugat   untuk   membayar kerugian materil Penggugat sebanyak Rp. 510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar secara tunai maka segala harta bergerak Para tergugat dilelang oleh negara lalu hasil lelang dibayarkan kepada penggugat dan apabila harta tidak bergerak para Tergugat tidak mencukupi maka harta tidak bergerak dilelang oleh Negara lalu hasil lelang diberikan kepada penggugat sejumlah  Rp. 1.510.000.000,- (satu milyar lima ratus sepuluh juta rupiah);
8. Menghukum  Para Tergugat   untuk   membayar   uang   paksa   (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan (eksekusi).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak